Jakarta, sumatraterkini.id- Pengamat kebijakan maritim, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB, mantan KABAIS TNI 2011-2013, menanggapi kritis rencana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan pembentukan Coast Guard melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut, dalam raker bersama Komisi I DPR RI di Komplek Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut Soleman, wacana ini tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan yang sedang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi yang Sudah Ada Membuat Coast Guard Tidak Diperlukan
Soleman menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di laut telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga pembentukan Coast Guard justru akan menciptakan birokrasi baru yang tidak perlu. Beberapa regulasi yang telah mengatur keamanan laut di Indonesia meliputi:
UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran – Mengatur keselamatan pelayaran dan pengawasan kapal oleh Kementerian Perhubungan.
UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan – Menangani penegakan hukum terhadap illegal fishing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan – Mengawasi penyelundupan barang ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Menangani penyelundupan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI – Mengatur peran TNI AL dalam menghadapi ancaman militer.
“Keamanan laut bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari penegakan hukum di berbagai sektor. Jika Coast Guard dibentuk, maka akan terjadi duplikasi tugas dengan institusi yang sudah ada,” tegas Soleman, kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Tumpang Tindih dan Ketidakefisienan
Menko Yusril berdalih bahwa Coast Guard dapat mengintegrasikan berbagai instansi yang memiliki kewenangan di laut. Namun, menurut Soleman, integrasi ini
Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Penyatuan beberapa kewenangan tanpa revisi konstitusional adalah cacat hukum.
Alih-alih meningkatkan efisiensi, Coast Guard justru memperlambat birokrasi karena menyatukan regulasi teknis yang berbeda dari berbagai institusi.
Bakamla Sebaiknya Dibubarkan
Sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, Soleman menilai bahwa keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) justru menjadi beban negara. Bakamla selama ini sering kali mengambil alih tugas dari institusi lain, seperti TNI AL, Polri, KKP, KPLP, dan Bea Cukai, tanpa kewenangan hukum yang jelas.
“Daripada membentuk badan baru, lebih baik Bakamla dilikuidasi dan tugasnya dikembalikan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Omnibus Law Tidak Berlaku untuk Penyatuan Norma Hukum
Soleman juga menyoroti penggunaan Omnibus Law sebagai dasar legislasi RUU Keamanan Laut. Menurutnya, metode ini memang dapat digunakan untuk merampingkan regulasi, tetapi tidak untuk menyatukan norma hukum yang memiliki objek dan kewenangan yang berbeda.
“Penyatuan berbagai aturan dalam satu RUU Keamanan Laut bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan berpotensi diajukan judicial review karena melanggar pembagian kewenangan dalam UUD 1945,” jelasnya.
Soleman menegaskan bahwa pembentukan Coast Guard bukan solusi yang dibutuhkan Indonesia. RUU Keamanan Laut justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan, memperumit birokrasi, dan membebani anggaran negara.
“Jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan keamanan laut, maka langkah terbaik adalah memperbaiki koordinasi antar-lembaga yang telah memiliki mandat hukum masing-masing, bukan menciptakan badan baru yang hanya akan menambah masalah,” pungkasnya. (**)






